Samarkan Gratifikasi, Bupati Rita Beli 40 Tas Mahal
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Nilai TPPU yang diduga dilakukan Rita mencapai Rp 436 miliar.
Tak hanya Rita, KPK juga menetapkan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, sebagai tersangka perkara TPPU bersama Rita.