Pengadaan Tas Sembako Bantuan Presiden Sedot APBN Rp 3 Miliar, Padahal Bawaslu Sudah Tegur
Media Islam Channel
Like dan Subscribe..
Publik kembali dibikin heboh dengan terkuaknya info Lelang Pengadaan Tas Sembako Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2018.
Dalam situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (www.lpse.kemenkeu.go.id), ditemukan suatu fakta bahwa ada lelang Pengadaan Tas Sembako Bantuan Presiden Tahun Anggaran 2018 senilai Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Keterangan di situs LPSE:
Nama Lelang:Pengadaan Tas Sembako Bantuan Presiden
Tanggal Pembuatan: 20 April 2018
Instansi: Kementerian Sekretariat Negara
Satuan Kerja: ISTANA KEPRESIDENAN JAKARTA
Tahun Anggaran: APBN 2018
Nilai Pagu Paket: Rp 3.000.000.000,00
Penetapan Pemenang: 26 April 2018
Link:
https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc...
https://www.lpse.kemenkeu.go.id/eproc...
***
Padahal, bagi-bagi sembako oleh Presiden mendekati Pilpres 2019 ini menjadi sorotan Bawaslu. Bahkan Bawaslu sudah memperingatkan Jokowi untuk hentikan kegiatan bagi-bagi sembako.
Bawaslu Minta Jokowi Hentikan Kegiatan Bagi-bagi Sembako
Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja meminta Presiden Joko Widodo menghentikan program bagi-bagi sembako saat kunjungan kerja ke daerah. Hal itu untuk menghindari anggapan bahwa pembagian sembako yang dilakukan merupakan upaya kampanye menjelang Pemilihan Presiden 2019.
"Kami harapkan sekarang tidak bagi-bagi sembako," ujar Bagja ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Apalagi, kata Bagja, saat ini tidak semua masyarakat Indonesia miskin dan butuh bantuan sembako dari Jokowi.
Menurut Bagja, Jokowi cukup menyampaikan program-program yang telah dilakukan pemerintah selama ini.
"Tapi menyampaikan saja apa yang sudah diwujudkan, misal jalan tol, lalu pelabuhan dan lain-lain," kata dia.
Bagja mengakui, Bawaslu telah mendapatkan laporan masyarakat mengenai pembagian sembako yang dilakukan Jokowi.
"Ini temuan masyarakat dan bukan temuan Panwas. Temuan Panwas, kami belum dapat," kata Rahmat Bagja.
Saat ini, Bawaslu tengah mengkaji laporan tersebut. "Prinsipnya kan adil dan setara," ucap dia.
Link: https://nasional.kompas.com/read/2018...
*Note : Gambar Hanya Ilustrasi.
Disclaimer :
Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act 1976, allowance is made for "fair use" for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing.
If the owner of the picture or of the song, want me to delete this video he can send me a message and I will delete it immediately.
Penolakan Hak Cipta Berdasarkan Bagian 107 Undang-Undang Hak Cipta 1976, penyisihan dibuat untuk "penggunaan wajar" untuk tujuan seperti kritik, komentar, pelaporan berita, pengajaran, beasiswa, dan penelitian. Penggunaan yang adil adalah penggunaan yang diizinkan oleh undang-undang hak cipta yang mungkin bisa dilanggar.